Jasa konstruksi adalah layanan profesional yang mencakup perencanaan, pelaksanaan (konstruksi), dan pengawasan pekerjaan pembangunan, renovasi, maupun perbaikan infrastruktur dan gedung. Di Indonesia, kegiatan ini tunduk pada regulasi ketat, termasuk standar sertifikasi (SBU/SKK) dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final khusus.
Kategori Layanan Jasa Konstruksi
Berdasarkan lingkup kegiatannya, jasa konstruksi dibagi menjadi tiga kelompok utama: [
1,
2]
- Konsultansi Konstruksi: Layanan perencanaan, perancangan, dan pengawasan (meliputi arsitektur, desain interior, dan manajemen proyek).
- Pelaksanaan Konstruksi (Kontraktor): Layanan pembangunan fisik, instalasi, dan spesialis (seperti pekerjaan beton, baja, dan interior).
- Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi: Layanan gabungan antara pekerjaan perencanaan dan pelaksanaan (EPC - Engineering, Procurement, and Construction)